3 Fungsi Pendanaan Microfinance Marketplace Beserta Contoh

Indonesia memiliki banyak lembaga keuangan. Tentu dengan tugas, fungsi, dan peruntukannya masing-masing. Pemerintah mendirikan lembaga keuangan mikro untuk mendukung kebutuhan golongan masyarakat yang memiliki usaha kecil serta masyarakat berpenghasilan rendah. Lantas, apa saja fungsi lembaga keuangan mikro tersebut?

Pengertian Pendanaan Microfinance Marketplace

Pendanaan microfinance marketplace adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa pengembangan usaha dan juga pemberdayaan masyarakat. Kegiatan tersebut diaplikasikan dengan memberikan pinjaman atau pembiayaan kepada masyarakat yang memiliki usaha berskala mikro, mengelola simpanan, dan memberikan jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak berorientasi pada profit.

Pendanaan microfinance marketplace diperuntukkan untuk kelompok masyarakat yang memiliki usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), masyarakat miskin, serta berpenghasilan rendah. Oleh karena itu, fasilitas yang disediakan pendanaan microfinance marketplace lebih menguntungkan.

Sebagai contoh, dalam hal simpanan, masyarakat dapat menabung atau membuka deposito tanpa harus pergi ke Bank. Sementara untuk pinjaman dan pembiayaan, persyaratan pengajuan lebih mudah dan jangka waktu pembiayaan mulai dari harian hingga tahunan bisa didapatkan jika mengajukan di pendanaan microfinance marketplace. Satu fasilitas pendanaan microfinance marketplace yang tidak dapat diberikan lembaga keuangan lainnya ialah jasa konsultasi dengan para ahli di bidangnya yang tidak semata mencari untung.

Meski begitu, pendanaan microfinance marketplace tidak boleh terkait dengan kegiatan lalu lintas pembayaran.

Fungsi Pendanaan Microfinance Marketplace

Berdirinya lembaga keuangan mikro tentu bukan tanpa tujuan. Untuk memenuhi tujuan pemerintah, lembaga keuangan mikro memiliki fungsi sebagai berikut:

1. Meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat

Sudah menjadi rahasia umum untuk datang kepada rentenir saat membutuhkan permodalan. Meski sangat menyulitkan dalam hal pembayaran, karena bunga yang diberikan sangat tinggi, kemudahan pencairan dana menjadi alasan banyak orang yang masih menggunakan alternatif ini.

Oleh sebab itu, melalui berdirinya lembaga keuangan mikro ini, pemerintah berusaha menyediakan alternatif lain yang juga menawarkan pencairan dana yang mudah akan tetapi tanpa bunga yang sangat tinggi. Tidak hanya itu, lembaga keuangannya pun resmi dan berbadan hukum, sehingga semakin meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

2. Membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat

Dengan adanya modal yang cukup dan mudah untuk didapatkan serta dukungan konsultasi bisnis yang disediakan oleh lembaga keuangan mikro, masyarakat semakin mudah pula untuk mendirikan dan mengembangkan bisnis mereka.

Semakin meningkat jumlah usaha yang dimiliki oleh masyarakat, tingkat produktivitas tentu ikut naik. Tidak hanya itu, dengan memiliki usaha sendiri, masyarakat dapat mengontrol ekonomi mereka sendiri. Sehingga, kemungkinan diperlakukan tidak adil secara ekonomi dapat diminimalisir.

3. Membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah

Pada umumnya, masyarakat yang memiliki pekerjaan di bidang nonformal cukup sering mendapat upah yang tidak sesuai dengan beban kerja yang telah dilakukan. Sehingga, pendapatan yang dihasilkan tidak mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Oleh sebab itu, dengan adanya pendampingan dari lembaga keuangan mikro berupa pendanaan dan konsultasi pengembangan usaha, masyarakat miskin ataupun berpenghasilan rendah memiliki alternatif lain yang bisa jadi lebih baik untuk dijadikan sumber pendapatan. Sehingga, kesejahteraan pun dapat membaik.

Bentuk dan Kepemilikan Pendanaan Microfinance Marketplace

Lembaga keuangan mikro terdiri dari pendanaan microfinance marketplace konvensional dan pendanaan microfinance marketplace syariah. Meski tidak berorientasi pada profit, lembaga keuangan mikro diperbolehkan menerapkan tarif dalam menyelenggarakan aktivitasnya. Namun, besar tarif yang dikenakan tidak boleh melebihi ketentuan dalam peraturan di atas.

Lembaga keuangan mikro yang ada di Indonesia, beroperasi dalam 2 bentuk. Kedua bentuk pendanaan microfinance marketplace tersebut ialah koperasi dan perseroan terbatas (PT)

Tidak berhenti disitu, kepemilikan dari kedua bentuk pendanaan microfinance marketplace tersebut juga diatur. Baik koperasi ataupun perseroan terbatas, keduanya hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI). Lebih detailnya, badan usaha milik kelurahan, pemerintah daerah kota/kabupaten juga dapat mendirikan pendanaan microfinance marketplace.

Baik secara penuh ataupun hanya sebagian, warga negara dan badan usaha milik asing tidak boleh mempunyai kepemilikan atas lembaga keuangan mikro yang ada di Indonesia.

Itu tadi sekilas bahasan tentang pengertian lembaga keuangan mikro, fungsi lembaga keuangan mikro, serta bentuk dan kepemilikannya.

Semoga informasinya bermanfaat. Untuk kemudahan mendapatkan produk pendanaan microfinance marketplace untuk Anda, Amartha sebagai marketplace investasi pertama di Indonesia hadir menawarkan beragam pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan.

Amartha menghubungkan langsung pengusaha mikro dengan pemodal secara online. Program yang ditawarkan oleh Amartha berupa pinjaman tanpa jaminan yang dapat diakses hingga daerah pedesaan serta konsep bagi hasil antara peminjam dan pemberi pinjaman. Pinjaman tanpa jaminan yang diberikan Amartha memiliki jangka waktu tertentu. 

Untuk memastikan peminjam dapat mengelola pendanaan secara mandiri dan dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu, Amartha memberikan pendamping kepada setiap mitra sehingga program pinjaman dapat dilaksanakan dengan transparan. Amartha menyediakan petugas lapangan untuk menjamin akses yang lancar hingga daerah pedesaan